BANGKA, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka tidak bertanggungjawab atas matinya ratusan kilogram udang budidaya jenis vannamei yang dikeluhkan CV Reka Sejahtera. Disinyalir matinya udang tersebut disebabkan oleh limbah aktivitas tambang ilegal di perairan Pantai Rambak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangka, Drs. H. Andi Hudirman kepada timelines.id mengatakan dalam proses pembangunan dan investasinya, CV Reka Sejahtera tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Bangka.

“Bagimana kita bertanggung jawab. Karena perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah,” kata Andi Hudirman saat menghadiri acara penyerahan bantuan 51 unit kapal oleh Menteri Sosial RI di Kampung Natak Lingkungan Nelayan 1 Sungailiat, Selasa (4/7/2023).

Menurut Andi, malah dalam peruntukannya perusahaan tersebut menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) karena kawasan Jelitik telah ditetapkan sebagai kawasan industri.

Baca Juga  Selama Lebaran Idul Fitri 2023, Pengguna Kendaraan di bangka Belitung Di Pantau ETLE