Dindik Beltim Larang SD Lakukan Tes Calistung bagi Siswa Baru
BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID – Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur melarang Sekolah Dasar melaksanakan tes baca, tulis, hitung (calistung) untuk penerimaan siswa baru kelas 1 atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Aturan ini berlaku mulai tahun ajaran 2023-2024.
Penerapan aturan ini lantaran adanya penyesuaian pada Kurikulum Merdeka Belajar. Di mana anak-anak kelas 1 hingga 2 SD masuk kriteria Pendidikan usia dini.
“Ada perubahan paradigma. Kalau sekarang anak sampai usia 8 tahun atau yang duduk sampai kelas 2 SD ini masih masuk dalam usia dini, jadi tidak wajib bisa calistung,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim Sarjano, saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini di Aula Dinas Pendidikan, Senin (3/7/23).
Karena masih masuk usia dini, pola pendidikan anak-anak berusia hingga 8 tahun tersebut tambah Sarjano harus menerapkan pola Merdeka Bermain.
Di mana ditanamkan yang diutamakan bukan pandai membaca, menulis dan berhitung namun lebih ke pendidikan karakter.
“Bagaimana dia menghargai kawan-kawannya. Pengenalan lingkungan sekolahnya, religinya dan lain-lain, jadi bukan ke akademik atau calistung,” jelas Sarjano.
Guru-guru juga diharapkan dapat lebih mengenal pribadi atau kemampuan dini anak. Mengingat tiap pribadi anak mempunyai kecerdasan atau kemampuan yang berbeda-beda.
“Jadi anak-anak kita, terutama usia di bawah 8 tahun itu jangan dibebani dengan pelajaran yang terlalu berat. Kalau setelah kelas 3 baru,” ujar Sarjano.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.