BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Resintel Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian HRD (40) warga Desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba, Jumat (7/7/2023) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

HRD yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian bibit sawit PT BML ditangkap di Dusun Kemuning Desa Jelutung II.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Simpang Rimba, Iptu Junaidi mengungkapkan Tim Resintel Polsek Simpang Rimba mendapatkan informasi keberadaan HRD langsung melakukan penyelidikan.

Tim kemudian berhasil mengamankan HRD yang mengakui perbuatanya melakukan pencurian bibit sawit milik PT. BML di Desa Gudang pada tahun 2021 bersama SAF dan HER.

Pencurian ini terjadi pada Sabtu 3 April 2021 lalu sekira pukul 14.30 WIB di Divisi 3 Perkebunan Kelapa Sawit PT. BML  Desa Gudang.

Baca Juga  PSSI Bangka Selatan Gelar Raker Perdana, Fokus Porprov 2026 dan Piala Soeratin

Telah terjadi tindak pidana Pencurian bibit kelapa sawit sebanyak kurang lebih 60 batang.