Otak-otak Belinyu Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Kabupaten Bangka
BANGKA, TIMELINES.ID – Otak Otak Belinyu resmi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bangka dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) diterima langsung Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bangka, Rismy Wiramadonnah, S.STP., M.Si di Hotel Swissbell Pangkalpinang Rabu (5/7/2023) lalu dalam mobile intellectual property clinic, klinik kekayaan intelektual bergerak Provinsi Bangka Belitung yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung
Kepala Disparbud Kabupaten Bangka, Rismy kepada timelines.id Senin (10/7/2023) mengatakan Kabupaten Bangka mengusulkan 23 produk sebagai KIK dan 1 Kawasan Karya cipta.
“Dalam acara tersebut menjelaskan tentang perlindungan warisan budaya dan alam serta memajukan kreativitas melalui mobile intelectual property clinic untuk peningkatan perekonomian Bangsa.
Selain itu juga secara simbolis menyerahkan sertifikat KIK yang telah di daftarkan salah satunya Otak-Otak Belinyu dan 4 sertifikat lainnya,” jelas Risma.
Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengusulkan 23 Produk sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Sekarang Pemkab Bangka telah mengantongi 11 Sertifikat KIK yaitu otak-otak belinyu, ayam tim jurung, bolu kujo bangka, pantiaw beras belinyu, kalesan, rebo kasan, Nganggung, Tari Kedidi, Begutok, Memarong, dan Nuju Jerami.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.