PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau KPU Babel untuk melakukan pencermatan terhadap kelengkapan dokumen perbaikan syarat bakal calon (Bacalon) anggota DPR RI dan DPRD Babel yang akan menjadi peserta Pemilu Tahun 2024.

Imbauan itu dilayangkan Bawaslu Babel secara tertulis pasca melakukan pengawasan melekat terhadap penyerahan dokumen perbaikan syarat bakal calon yang sudah berlangsung sejak tanggal 26 Juni hingga 09 Juli 2023.

“Berdasarkan hasil pengawasan, kami mengimbau KPU Babel untuk melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon,” kata Ketua Bawaslu Babel EM Osykar melalui siaran persnya kepada media di Pangkalpinang, Senin (10/7/2023).

Baca Juga  Pj Gubernur Lantik Fery Afrianto sebagai Penjabat Sekda Bangka Belitung

Osykar juga meminta agar KPU menginformasikan kepada Bawaslu Babel apabila ada tanggapan yang disampaikan masyarakat atau peserta Pemilu kepada KPU beserta dengan tindaklanjut klarifikasi ke instansi berwenang dan partai politik.