JAKARTA, TIMELINES.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik ke PLN.

Dua tersangka yang dimaksud atas nama Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin. Untung merupakan pimpinan cabang salah satu bank pelat merah sekaligus Direktur Utama PT Ratu Baraka Sejahtera (PT RBS).

Sementara tersangka lainnya, Panji Agus Muttaqin merupakan Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (PT EEM) sekaligus menantu dari Untung Arifin.

“Telah dilakukan penahanan oleh penyidik pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari terhadap para tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga  Dibekali RAM 4 GB Xiaomi Redmi 12C Akhirnya Dirilis di Indonesia