PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tarmin AB menekankan SPBE atau agen dapat memberikan sanksi atau hukuman bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran terhadap pendistribusian dan penjualan gas elpiji 3 kilogram.

Selain itu Disperindag Babel juga menekankan tidak ada kenaikan harga untuk gas LPG 3 kilogram yang peruntukannya untuk rumah tangga dan pelaku usaha kecil.

“Gas melon atau LPG 3 kilogram itu tidak ada kenaikan harga. Masih harga lama seperti tahun sebelumnya dan yang berhak menggunakan gas elpiji 3 kilogram itu hanya rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang sudah ditentukan pemerintah,” kata Tarmin AB saat dihubungi Timelines.Id di Pangkalpinang, Rabu.

Baca Juga  Pastikan Penyaluran LPG 3 Kg Sesuai Takaran, Pertamina Rutin Gelar Inspeksi ke SPBE  

Ia mengatakan, pihak pertamina yang menyalurkan LPG 3 kilogram dan melalui SPBE ini disalurkan langsung ke agen-agen sampai ke Pangkalan barulah masyarakat yang membelinya.