PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14,48 gram, Rabu (12/7/2023). Kedua pelaku yakni AF alias Apri (20) dan RA alias Rere (20).

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan kedua tersangka diringkus di depan sebuah gereja di kawasan Pangkalbalam. Dari TKP diamankan 1 paket narkotika diduga sabu yang dibungkus plastik bening ukuran kecil.

“Kemudian anggota melakukan pengembangan ke Jalan Lidah Tanah Bukit Intan Kota Pangkalpinang dan ditemukan sabu sebanyak 44 paket yang dibungkus plastik bening ukuran kecil,” kata AKP Antoni, Jumat (14/7/2023).

Antoni menjelaskan, dari tangan tersangka Apri diamankan 1 plastik bening ukuran kecil, 44 bungkus plastik bening ukuran kecil sabu, potongan sedotan, 1 unit handphone dengan dua SIM card, satu bungkus plastik keresek dan satu motor Honda Beat. Sedangkan dari tersangka Rere, disita satu unit handphone.

Baca Juga  Penonton Karnaval Pembangunan di Pangkalpinang Membludak, Dindik Babel Minta Tertib dan Jaga Kebersihan