PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Satgas Halal Kementerian Agama (Kemenag) Perwakilan Bangka Belitung (Babel) sangat menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha restoran di daerah itu yang masih menggunakan logo halal lama bertuliskan MUI.

“Sejak 1 maret lalu kita sudah mewajibkan semua pelaku usaha makan minum atau restoran yang sudah memiliki sertifikat halal dapat menggunakan logo halal yang baru ditetapkan pemerintah pusat,” kata Sekretaris Satgas Halal Kemenag Babel, Iwan kepada timelines.id di Pangkalpinang, Sabtu (15/7/2023).

Iwan mengatakan hingga saat ini 70 persen pelaku usaha atau restoran masih menggunakan logo halal yang lama bertuliskan MUI atau yang dikeluarkan MUI. Hal ini disebabkan masih kurangnya sosialisasi dari pihak terkait untuk kewajiban penggunaan logo halal yang baru ini.

Baca Juga  Indahnya Pantai Pasir Padi Wisata Nyaman di Pusat Kota Pangkalpinang

“Kendala di Babel ini kita kurang disupport MUI. Logo halal yang digunakan restoran masih banyak logo MUI, harusnya pelaku usaha mengetahui kewenangan MUI sekarang hanya mengeluarkan fatwa saja, untuk penerbitan sertifikat halal dan logo menjadi kewenangan Kemenag Babel,” terang Iwan.