BANGKA, TIMELINES.ID – Sehari usai menangkap oknum mahasiswa asal Sungailiat lantaran nekat mengedar paket sabu dan esktasi, Tim Kibas Satuan Narkoba Polres Bangka kembali berhasil menciduk seorang buruh harian lepas asal Kecamatan Belinyu atas dugaan mengedarkan paket ganja seberat 28,80 gram.

Tak hanya itu, buruh harian ini bahkan menanam 4 polibag pohon jenis ganja di rumahnya.

RD (37) warga Jalan Kampung Sunda, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu ditangkap Minggu (16/7/2023) di depan Komplek PT. Timah Kecamatan Belinyu bersama barang bukti paket daun ganja yang disimpan dalam plastik hitam.

Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP. Harry Frizko kepada timelines.id Senin (17/7/2023) mengatakan saat ditangkap tersangka Rd tak berkutik usai petugas mendapatkan paket ganja dibungkus kertas putih dan plastik hitam disembunyikan di area tubuhnya.

Baca Juga  Mantan Honorer BPN Basel Terseret Kasus Penipuan Pembuatan Sertifikat Tanah

Menurut Harry Frizko pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim kibas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RD, lalu dilakukka penggeledahan badan dan areal sekitar dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik hitam yang berisikan, 1 (satu) buah kertas putih berukuran besar berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja,” ujar AKP Harry Frizko.