BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar) melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus ke Jaksa Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023).

Adapun kelima tersangka yang terseret dan dilimpahkan dalam perkara ini yaitu ST, mantan Kabid Transmigran pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPMPPTSPTKT) Babar.

Kemudian RF, mantan Kasi Penyiapan dan Pembangunan Pemukiman pada DPMPPTSPTKT Babar dan EP, mantan Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigrasi DPMPPTSPTKT Babar. Dua lainnya yaitu mantan Kades Jebus HN dan AN mantan honorer di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Babar.

Baca Juga  DJPK Kemenkue dan UBB Dorong Kades se-Babel Maksimalkan Pengelolaan Potensi Desa