PANDEGLANG, TIMELINES.ID– Pihak kepolisian menggagalkan peredaran serta mengamankan uang palsu senilai Rp15 triliun dengan pecahan rupiah, dollar AS dan euro.

Adapun lokasi penangkapan para pelaku berada di tiga daerah. Antara lain, Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian di Subang dan Indramayu, Jawa Barat.

Selain itu, senjata air softgun yang dimiliki pelaku, turut dijadikan barang bukti kejahatan.

“Kami sita sekitar Rp300 juta, 900 lembar dollar AS dan 100 lembar euro, jika dikonversi ke rupiah, kurang lebih Rp15 triliun,” tutur Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga  Keberadaan 20 WNI Korban TPPO di Myanmar Masuk Kawasan Konflik