PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi kepada 46 SPBU dan 68 Agen LPG yang telah melakukan pelanggaran.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM dan LPG Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM dan LPG bersubsidi tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dan surat peringatan serta pemotongan alokasi untuk LPG,” tegas Nikho, Jumat.

Baca Juga  Gelar Bukek Puaso Enem kek Tradisi Bepanton, Upaya Pelestarian Tradisi dan Budaya Babel