BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – PT Fenyen Agro Lestari melaporkan dugaan pengrusakan kebun miliknya ke Polres Basel.

Dugaan pengrusakan itu terjadi pada Senin (17/6/2023) lalu. Atas laporan itu, Satreskrim Polres Bangka Selatan saat ini masih melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga melalui KBO Satreskrim, IPDA William Situmorang membenarkan adanya laporan pengrusakan kebun milik PT FAL yang berada di Desa Kepoh.

“Iya benar, laporan oleh PT FAL ke Reskrim pada Kamis 20 Juli 2023 kemarin,” kata William, Minggu (23/7/2023).

Ia menyebutkan, laporan oleh PT FAL terkait dugaan pengrusakan kebun kelapa sawit di Desa Kepoh.

“Laporannya terkait dugaan pengrusakan perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.

Baca Juga  Sejak Januari Kantor Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 4 WNA

Menurutnya, Satreskrim akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Soalnya dalam laporan polisi tersebut belum ada pihak sebagai terlapor.

Menurut William, saat kejadian pihak PT FAL tidak mengetahui siapa pelaku pengrusakan kebun sawit tersebut.

“Kalau informasi dari pelapor, saat kejadian terjadi pelapor dalam hal ini PT FAL tidak mengetahui siapa pelaku pengrusakannya, karena saat mereka (PT FAL) ke lokasi kejadian, kondisi kebun sawit sudah dalam keadaan rusak,” terangnya.