Terbukti Korupsi, Dua Eks Pimpinan DPRD Babel Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Pangkalpinang menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Hendra Apollo dan Amri Cahyadi dalam perkara dugaan korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi didampingi hakim anggota Warsono dan Mhd Takdir dalam sidang beragenda pembacaan putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/7/2023).
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat Amri Cahyadi tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Akan tetapi, Amri Cahyadi terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair penuntut umum.
“Mengadili menyatakan terdakwa Amri Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amri Cahyadi dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan,” kata Mulyadi.
Sementara itu Hendra Apollo, yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara, pada sidang putusan divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan 1 tahun.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.