Hendra Apollo tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum. Namun Hendra Apollo terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

“Mengadili menyatakan terdakwa Hendra Apollo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka di ganti pidana kurungan selama dua bulan,” kata Mulyadi saat membacakan amar putusan.

Sedangkan untuk terdakwa Syaifudin mantan Sekwan DPRD Babel, yang pada sidang tuntutan sebelumnya oleh JPU dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Pada saat sidang putusan yang dibacakan hari ini, ia divonis pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Tim Jatanras Ringkus 3 Pencuri Modus Acungkan Sajam

Atas putusan majelis hakim, JPU dan ketiga terdakwa belum memutuskan apakah akan menerima atau melanjutkan upaya hukum lain dalam perkara itu. Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU dan terdakwa untuk memutuskan sikap mengenai vonis yang sudah dibacakan. (Elza)