BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,332 gram di wilayah Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sabu yang terbungkus dalam 28 buah plastik bening itu itu dipastikan gagal beredar setelah seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut dicokok polisi pada Minggu (16/7/2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Catur Prasetiya Polres Babar, Rabu (26/7/2023) siang, Kasatresnarkoba AKP Eddy Yuhansyah menceritakan seputar kronologis awal ungkap kasus narkoba dengan terduga pelaku RK tersebut.

“Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di kawasan Waduk Peltim, Jalan Timah Raya, Kelurahan Sungai Baru sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba sabu-sabu. Berbekal informasi itu, kita kemudian lansung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga  Gerakan Indonesia ASRI, Polres Babar Bersih-bersih di Bukit Menumbing

Didampingi Kasi Humas Ipda Ardianis dan Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga, AKP Eddy menyebut setelah dilakukan penyelidikan pihaknya berhasil mendapatkan salah seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di daerah itu.