“Lalu kita lakukan pengintaian, pelaku yang masih berusia 25 tahun dan berdomisili di Kampung Air Terjun, RT 001, RW 002, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok ini berhasil kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” tambahnya.

“Setelah pelaku kita amankan dan kami lakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,332 gram dalam 28 plastik klip bening. Barang ini kita temukan dalam kotak rokok merek Sampoerna yang disembunyikan di bawah kursi sofa di samping rumahnya,” sebutnya.

Selain narkoba sabu, lanjut dia, berhasil juga diamankan sejumlah barang bukti (BB) lainnya berupa 2 buah plastik klip bening kosong, 1 buah tas selempang warna hitam merek Symphonic dan 1 unit HP merek Infinix smart 6 warna biru menggunakan case hitam.

Baca Juga  Seminggu Dua Anak Rusa Lahir di Penangkaran PT Timah Tbk, Ini Harapan Kadis LH Belitung Timur

Kemudian 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Z berwarna biru dengan Nomor Polisi BM 5862 RE, 1 helai celana warna hitam, 1 buah asoi plastik warna hitam dan 1 buah kotak rokok merek Sampoerna berwarna putih.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Babar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka RK kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” bebernya.