Kasus Dugaan Penggelapan di PT SMP, Pengacara Richard: Eloknya Lalui Jalur RUPTS Bukan Pidana
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kasus dugaan penggelapan yang menjerat Direktur PT Setia Maju Pratama (SMP), Richard Chandra mendapat sorotan dari tim kuasa hukum.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Richard, Indra Yudha Koswara menilai kasus penggelapan yang menimpa kliennya lebih menjurus kepada konflik internal perusahaan.
Menurut dia, seharusnya kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme RPUST (Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan).
“Pandangan kami kasus ini lebih kepada konflik internal sebuah perusahaan maka eloknya diselesaikan melalui mekanisme RUPST. Jadi tahu dan muncul berapa sih nilai kerugian setelah diaudit oleh akuntan publik independen,” ungkap Indra usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Pangkalpinang, Rabu (26/7/2023).
Oleh karenanya jika mekanisme RUPST itu tidak diterapkan, dia mengkhwatirkan jika muncul kerugian pelapor bisa mengklaim dan memiliki alasan bahwa konflik internal itu sudah menjadi sebuah tindak pidana.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.