BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel Suprayitno menyampaikan saat ini status ketiga ASN JV, AG dan HW diberhentikan sementara dari jabatannya.

Selain itu, ketiganya masih menerima gaji sebesar 50 persen saja sesuai dengan regulasi yang ada.

Menurut Suprayitno, BKPSDM baru hari ini Kamis (27/7/2023) menerima salinan putusan PN Pangkalpinang.

Sehingga pihaknya akan segera memproses sanksi bagi ketiga ASN tersebut.

“Hari ini Salinan putusan sudah kita terima dan segera kita proses sanksi terhadap ketiganya. Mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Jika kategori berat maka akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH,” kata Suprayitno.

Baca Juga  Mantan Honorer DPMPPTSPTKT Babar Jadi Buronan Tipikor Sertifikat Transmigrasi, Kejari Terus Lakukan Pengejaran

“Nanti segera kita kaji secara regulasi apakah yang bersangkutan diberikan sanksi ringat, sedang atau berat diberhentikan dengan tidak hormat, atau diberhentikan karena permintaan sendiri,” tambahnya.

Ia menjelaskan ada beberapa kemungkinan sanksi indisipliner yang bakal terima para ASN. Tergantung dengan vonis ditetapkan oleh pengadilan.

“Jika vonis di bawah satu tahun, maka hanya dikenakan sanksi indisipliner ringan. Yakni diberhentikan sementara dari jabatannya, setelah keluar dari tahanan ketiganya dapat diangkat kembali menjadi ASN,” katanya.