BANGKA, TIMELINES.ID — Lagi lagi seorang mahasiswa terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

GR alias Gil (25) warga Jalan Muhidin (Lingkungan Nelayan 1) Sungailiat ditangkap Tim Kibas Satnarkoba Polres Bangka Jumat (28/7/2023) di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka, AKP. Harry Frizko,SH kepada timelines.id Sabtu (29/7/2023) mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah lantaran tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Lingkungan Nelayan 1.

Berbekal informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapati ciri ciri tersangka yang mengarah kepada Gil. Jumat malam, Tim Kibas melakukan penggerebekan di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 36 paket yang diduga narkoba jenis Shabu seberat 10.62 gram.

Baca Juga  Gelar Rakor Pengamanan Lebaran Idul Fitri 2023, Kapolda Babel Ingatkan Ketersedian Bahan Pokok