BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — DPRD Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menyetujui empat Raperda inisiatif yang disampaikan Bupati Beltim Burhanudin beberapa waktu lalu.

Demikian pendapat akhir yang disampaikan DPRD Beltim pada Rapat Paripurna XV Masa Persidangan II Tahun 2023, Senin (31/07/23).

Empat Raperda tersebut yakni tentang pencabutan Perda nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral, Pencabutan Perda nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kewenangan kegiatan Usaha Minyak Bumi, Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Kewenangan Dan Usaha Bidang Ketenagalistrikan dan, Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi.

Bupati Beltim Burhanudin mengatakan, Pemkab Beltim mengapresiasi dan menyetujui atas empat Raperda Inisiatif DPRD Beltim yang tercipta dari serangkaian pembahasan yang telah dilakukan oleh pihak Legislatif dan Eksekutif tersebut.

Baca Juga  Fraksi DPRD Beltim Beri Catatan Kritis Konstruktif terhadap Raperda APBD 2025