JAKARTA, TIMELINES.ID – Pemerintah memastikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang saat ini terus digodok dan dimatangkan, adalah untuk menata ekosistem bisnis media menjadi lebih sehat dan ada keberimbangan antara platform digital dan perusahaan pers atau media.

”Kami menganggap dan menilai ada dominasi platform digital dalam ekosistem bisnis media. Karena itu pemerintah harus menatanya,“ ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Usman Kansong dikutip dari Infopublik.id, Senin (31/7/2023) di Jakarta.

Rancangan beleid dengan nama ”Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” tersebut telah diserahkan oleh Menteri Kominfo ke Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Setkab), dan Presiden untuk dikaji demi mendapatkan penetapan.

Baca Juga  5 Jenis Serangan Siber, Termasuk Hack Informasi Pribadi

”Kita berharap Presiden akan menandatanganinya. Tapi tentu setelah melalui kajian dan pembahasan oleh Setneg dan Setkab terlebih dulu,“ sambung Usman.

Perpres tersebut penting untuk diterbitkan karena kondisi disrupsi digital yang berdampak kepada kehidupan media atau perusahaan pers di Indonesia. Hal itu terjadi karena adanya dominasi platform digital dalam ekosistem bisnis media saat ini. Bahkan 60 hingga 70 persen iklan bisa diperoleh perusahaan digital, sementara perusahaan pers hanya memperoleh sebagian kecil. Imbasnya, terjadi ketimpangan ekosistem media.

”Jadi nanti Perpres tersebut akan mengatur mekanisme kerja sama, penyaluran, dan komersialisasi berita, antara platform digital dengan perusahaan pers,” ujar Usman.

Pemerintah pun dikatakan Usman meyakini akan tercipta jurnalisme yang berkualitas jika telah terbentuk ekosistem bisnis media yang sehat. Karena itu dinamakan “Tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas”.

Baca Juga  34 Juta Data Paspor WNI Diduga Bocor, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi

Menyasar Media