BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Basel berhasil menangkap lima pengedar narkoba selama Juli 2023 lalu.

Dua di antaranya adala wanita ibu rumah tangga.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 92 paket sabu atau seberat total 29,9 gram sabu.

Wakapolres Basel, Kompol Hary Kartono yang memimpin Konferensi Pers Selasa (1/8/2023) mengungkapkan penangkapan pertama adalah Jo (26) warga Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba.

Jo ditangkap pada Selasa (4/7/2023) di rumah kontrakannya. Dari tangan Jokowi polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 2,59 gram yang disimpan di dalam boneka.

Penangkapan kedua masih pada hari yang sama Selasa (4/7/2023), Tim Satres Narkoba mengamankan Su (21), ibu rumah tangga di Sungai Nayu Desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba.

Baca Juga  Kompol Ayu Resmi Jabat Wakapolres Bangka

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 40 paket sabu seberat 13.10 gram.

Tersangka ketiga adalah Pan (31) warga Desa Tukak Sadai. Ia ditangkap pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi melakukan penggerebekan di kediamannya.