Dari tangan tersangka, Tim Satres Narkoba mengamankan 2 paket sabu seberat 0,89 gram.

Wakapolres yang didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Suhendra dan Kasi Humas Ipda Budi mengatakan penangkapan keempat adalah tersangka Nis (38) warga Jalan Damai Kelurahan Toboali.

Tersangka diciduk polisi pada Kamis (27/7/203) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat polisi menggerebek kediamannya, tim didampingi RT setempat menemukan 29 paket sabu atau seberat 7,01 gram.

Sedangkan tersangka kelima adalah YY (40) warga Jalan Payak Ubi Toboali. Pelaku diciduk polisi pada Kamis (27/7/2023) di rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 20 paket atau seberat 6,31 gram.

“Penangkapan dilakukan berawal dari informasi masyaraskat di TKP terdapat transaksi narkoba. Para pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 1 ayat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Wakapolres.

Baca Juga  Calon Paskibraka Basel Mulai Latihan Gabungan