JAKARTA, TIMELINES.ID– Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (1/8/2023)

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang pada Selasa (1/8/2023).

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang kemarin merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga  Hadapi Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2023, BNPB Siapkan Langkah Strategis Antispasi Teradi Bencana