Beredar Isu Bawaslu Babar akan Tertibkan Atribut Parpol, Begini Penjelasan Rio
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar) Rio Febri Fahlevi menepis isu bahwa pihaknya akan menertibkan atribut partai politik (parpol) yang mulai marak dipasang pada saat ini.
Kata dia, atribut parpol seperti bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho boleh dipasang di mana saja selama itu tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Sebab pesta demokrasi itu tentunya harus ramai.
“Terkait isu di bawah di masyarakat itu bahwa Bawaslu Babar akan melakukan penertiban atribut parpol, itu tidak benar. Yang akan kita tertibkan itu APK yang memiliki narasi mengajak, kalau alat peraga sosialisasi atau APS itu tidak,” ujar Rio, Jumat (4/8/2023).
Ia menerangkan, menurut UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol bahwa Parpol wajib melakukan sosialisasi atau pendidikan politik ke masyarakat. Atribut parpol sendiri itu termasuk unsur sosialisasi diri.
“Partai-partai yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU nya sebagai partai peserta Pemilu Tahun 2024, dipersilahkan memasang atribut. Baik itu baleho, umbul-umbul, spanduk maupun lainnya, selagi mengikuti ketentuan yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.