Lebih lanjut, parpol juga diperbolehkan melakukan program seperti pasar murah, pengobatan gratis, pentas seni, kegiatan olahraga ataupun seminar. Karena itu juga bentuk sosialisasi dalam konteks demokrasi.

“Selama tidak ada narasi mengajak dan tidak berkampanye itu boleh saja. Jadi saya tegaskan sekali lagi bahwa isu kita akan menertibkan atribut parpol itu tidak benar, karena kalau memang itu melanggar aturan, yang membuat kajian itu pemerintah daerah, bukan kita,” katanya.

Dia berharap, masyarakat atau parpol jangan termakan isu maupun narasi yang dibangun oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Dan sengaja dibangun untuk menjatuhkan marwah Bawaslu. Sebab, asas praduga tidak bersalah akan selalu dikedepankan.

“Kita melakukan kajian dalam mengambil keputusan, bukan langsung menentukan yang bersangkutan salah. Harus melalui kajian yang dibuat oleh divisi hukum pencegahan lalu melalui kajian divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa,” ujarnya.

Baca Juga  Cegah Praktik Pungutan Liar, Ombudsman Babel Awasi Pelaksanaan PPDB