KPU: 83,84 Persen dari 10.323 Bacaleg DPR RI Penuhi Syarat Pencalonan
JAKARTA, TIMELINES.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil verifikasi administrasi perbaikan persyaratan dokumen 10.323 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI. Dari total puluhan ribu calon, sebanyak 83,84 persen dinyatakan memenuhi syarat.
“Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS (memenuhi syarat),” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews, Minggu (6/8/2023).
Sementara untuk bacaleg yang tidak memenuhi syarat, lanjut Idham, sebanyak 14,93 persen. Sedangkan 1,23 persen bacaleg dihapus dari daftar oleh parpol.
“Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat),” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.