BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigrasi di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat (Babar) tahun anggaran 2021 segera sampai ke meja hijau.

Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Babar Wawan Kustiawan melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Anton Sujarwo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan.

“Benar, besok sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus empat tersangka langsung dibawa ke Lapas Tua Tunu dan satu tersangka lagi yang perempuan dibawa ke Lapas Perempuan,” ujarnya, Senin (7/8/2023) siang.

Anton mengatakan, sidang perdana ini sudah bisa dilaksanakan setelah pada tanggal 2 Agustus 2023 kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Babar telah melimpahkan berkas perkara itu ke Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1 Pangkalpinang.

Baca Juga  3 Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel 2017-2021, Kembali Diperiksa

“Kemarin itu tanggal 2 Agustus sudah dilimpahkan berkas lima perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Jadi besok itu sidang perdana, dan kelima tersangka langsung dibawa dari Lapas Mentok ke Pangkalpinang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penyidik Kejari Babar telah melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tipikor sertifikat tanah transmigrasi di Desa Jebus ke Penuntut Umum, Selasa (18/7/2023).