BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Tahap verifikasi administrasi (Vermin) terhadap berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan bertarung dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar).

Hasilnya, ada 90 bacaleg dari 16 Partai Politik (Parpol) yang tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan Bacaleg yang sudah memenuhi syarat (MS) sekitar 364 orang dari total 454 bacaleg.

“Untuk 90 bacaleg yang TMS itu masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya sesuai dengan PKPU Nomor 996 tahun 2023. Kalau untuk parpol sendiri yang sudah MS ada 2 dari 18, 16 nya dinyatakan TMS,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Babar Kadir Jailani, Senin (7/8/2023) siang.

Baca Juga  Calon Terpilih di Pemilu 2024 Bisa Gagal Dilantik, Bawaslu Beberkan Penyebabnya

Ia mengatakan, baik 90 bacaleg dan 16 parpol yang dinyatakan TMS dapat melakukan perbaikan berkas pada tahap pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Tahap ini sendiri sudah berlangsung dari tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023.