BANGKA, TIMELINES.ID – Isu konflik lahan yang terjadi di Desa Labuh Air Pandan, Kecamatan Mendo Barat menjadi sorotan DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bangka Belitung.

Usai mencuat ke permukaan isu kasus lahan seluas 700 hektar yang dilepas Pemerintah Kabupaten Bangka ke perusahan perkebunan kelapa sawit PT. SAML, masyarakat di Desa Labuh Air Pandan mengkhawatirkan lahan warga dicaplok secara tidak jelas.

Menyikapi hal tersebut, DPC Permahi melayangkan surat permohonan atensi Ke Bupati Bangka untuk melindungi hak – hak masyarakat atas konflik agraria di atas lahan Area Penggunaan Lain (APL) di wilayah administratif Kabupaten Bangka.

Dari hasil investigasi Tim LKBH dan Biro Advokasi DPC Permahi mulai melakukan investigasi sejak 20 Juli 2023 lalu ditemukan fakta bahwa pemerintah desa mengeluarkan rekomendasi lahan APL seluas 700 hektar kepada PT SAML untuk dikelola menjadi perkebunan kepala sawit dengan detail 300 ha lahan okupasi (dikelola masyarakat) dan 400 Ha lahan dalam bentuk hutan.

Baca Juga  300 Peserta Dalam dan Luar Negeri akan Meriahkan Even Triathlon di Bangka, Catat Tanggalnya

“Diketahui bahwa hal ini menurut keterangan pemerintahan desa merupakan bentuk keresahan masyarakat yang resah terhadap banyaknya lahan mereka yang dicaplok secara tidak jelas,” ujar Ketua DPC Permahi Babel,  Yudha Kurniawan kepada timelines.id Senin (7/8/2023).

Lanjutnya, sehingga dari akar rumput masyarakat bersama dengan pihak BPD dan pemerintahan desa melakukan musyawarah dusun dan desa untuk dilakukan pembahasan.

“Dan hal teknis terhadap pengelolaan lahan APL tersebut, memang lahan APL secara pemanfaatanya dapat dikerjasamakan dengan pihak lain untuk dikelola, kalau memang itu kehendak masyarakat dan bukan golongan tertentu tentu bagus,” katanya.

Namun kemudian kami menyoroti beberapa temuan fakta hukum setelah kami lakukan investigasi tersebut.

Baca Juga  Ini Penyebab Nelayan Sungailiat Hilang Kontak saat Melaut di Perairan Tuing

Kata Yudha ada beberapa macam isu yang berkembang diasyarakat terkait mekanisme pencarian pengelola lahan.

Pemdes Labuh Air Pandan mengaku sudah membuat syarat lelang untuk mencari jaringan perusahaan maupun pengusaha untuk pengelolaan lahan tersebut.

“Isu yang pertama adalah terkait dengan mekanisme pencarian pengelola atas lahan tersebut yaitu berdasarkan pengakuan Pemdes mereka membuka semacam system lelang,” ungkapnya.

Sistem lelang ini dengan mencari jaringan perusahaan maupun pengusaha untuk mengurus lahan tersebut, mekanisme itu tentu harus diperhatikan apakah sesuai dengan prosedur atau tidaknya.

Isu kedua yang ditelusuri mengenai mekanisme rekemondasi lahan APL oleh Pemerintah Desa Labuh Air Pandan.

Dalam hal ini Permahi Babel mempertanyakan regulasi tingkat Perdes untuk mengeluarkan rekomendasi lahan APL tersebut.

Baca Juga  PT NKI Klaim Bukan GRTT, Tapi Bantuan Pengelolaan Lahan untuk Masyarakat

“Menurut pengakuan pemerintahan desa bahwa rekomendasi lahan APL itu pula berdasarkan alas hukum pengelolaan atas lahan Negara tersebut (APL) itu adalah berdasarkan Perdes tentang Hutan Desa,” imbuhnya.

Sehingga, kata Yudha menimbulkan pertanyaan hukum apakah regulasi setingkat perdes cukup untuk menjadi dasar hukum dan hak atas pengelolaan lahan APL tersebut.

“Bila tidak maka ini kuat mengarah ke dugaan indikasi adanya Mal-administrasi terkait dengan kewenangan Pemerintahan Desa terhadap lahan negara,” tegas Yudha.