Permahi juga menemukan secara pasti terkait ganti rugi terhadap kebun atau tanaman masyarakat di atas lahan tersebut yang belum dilakukan oleh pihak PT SAML.

Ia menyebutkan terkait hak hak masyarakat yang tergusur maka ketika terjadi proses alih fungsi lahan maka tanam tumbuh milik masyarakat di atas lahan tersebut harus diganti oleh perusahaan.

“Belum tertulis secara pasti terkait dengan ganti kerugian terhadap kebun atau tanaman masyarakat yang tumbuh di tanah tersebut, karena ini terkait dengan hak-hak masyarakat yang nantinya akan tergusur ketika lahan ini disetujui untuk alih fungsi menjadi perkebunan sawit,” jelasnya.

Permahi juga mencatat terdapat 2 keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait wewenang Pemerintah Kabupaten Bangka dan Pengendalian Iklim sehingga yang memiliki kewenangan harus cermat agar tidak melanggar peraturan negara.

“Ada 2 keputusan menteri Lingkungan hidup dan kehutanan terkait wewenang Pemkab dan pengendalian Iklim sehingga tentu yang berwenang haruslah cermat terhadap hal ini jangan sampai ada peraturan Negara yang dilanggar dan temuan lainya adalah terdapat banyaknya konflik agrarian diseputar wilayah Areal Penggunaan Lainya antara desa Labuh Air Pandan dan desa tetangga nya,”jelasnya.

Baca Juga  Wakil Bupati dan TPID Pantau Harga Harga Bahan Pokok, Khairil: Stok Aman Jelang Iduladha

DPC Permahi mengapreasi Niar baik Pemerintah Desa Labuh Air Pandan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat desa dengan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola lahan negara tersebut.

Namun sejatinya, Yudha mengatakan Permahi Babel dalam hal ini memberikan pandangan hukum kepada Pemerintah agar lebih berhati hati dalam prosedural, apalagi menciderai hak hak masyarakat di atas lahan tersebut.

“Isu-isu hukum di atas maka sejatinya kami mengapresiasi niat baik pemerintahan desa yang mau mensejahterahkan desa nya dengan dilakukan kerja sama dengan pihak lain yang mau mengelola lahan Negara tersebut, namun kami juga berusaha untuk memberikan pandangan hukum  untuk hati-hati dalam melangkah supaya jangan sampai ada prosedural aturan yang dilanggar dan tercederai hak-hak masyarakat yang ada dilahan tersebut,” ungkap Yudha.

Baca Juga  Ini Jumlah Usulan 3 Formasi P3K Pemkab Bangka Barat

Adri Ahmad Nafaran, Wakil Ketua Bidang Eksternal Permahi Babel mengatakan sebagai bagian dari Civil Society, pihaknya sudah melayangkan surat atensi ke Bupati Bangka.

Dia mengatakan Bupati Bangka diharapkan dapat melakukan pengawasan proses dan audit prosedur per tahap yang dilakukan Pemerintah Desa Labuh Air Pandan.

“Sehingga ada kepastian hukum baik secara materil maupun formil,lakukan koordinasi dengan berbagai pihak atas keterjaminan hak masyarakat dan perencanaan mitigasi konfilik social yang berpotensi lahir, dan berkoordinasi dengan pihak terkait lainya untuk penyelesaian konflik tumpang tindih izin di wilayah Kabupaten Bangka,” kata Adri.

Dirinya mengatakan organisasi mahasiswa yang kerab menyuarakan kepentingan masyarakat ini pun berharap pihak pemerintah mau berkerja sama terkait dengan kepastian hukum dan hak keadilan bagi masyarakat yang sedang dikawal ini.

“Sikap Permahi dengan bertindak prepentif dan persuasif agar niat-niat baik dari masyarakat itu sendiri tidak melanggar aturan secara prosedural dan tidak ada kedzaliman atas hak-hak masyarakat lainya,” harapnya.

Baca Juga  Sapi Terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku di Bangka Capai 98 Ekor

Sementara, Satria Nugraha, Anggota Biro Advokasi Permahi Babel juga menambahkan surat atensi yang dilayangkan kepada Bupati Bangka juga ditebuskan ke beberapa pihak diantaranya Camat Mendo Barat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Badan Pertanahan Nasional Bangka Belitung, Kementrian Lingkungan Hidup RI, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Ombudsman RI serta Kejaksaan Negeri Bangka untuk menjadi atensi bersama dan tidak ada pelanggaran hak masyarakat serta potensi konflik social kedepanya.

Kata dia, Permahi Babel dalam hal ini sudah berupaya atas kepastian hukum dan keterjaminan hak-hak masyarakat dan apabila dengan berjalanya hal ini ada masyarakat yang dirugikan Permahi Babel membuka diri untuk memberikan bantuan hukum berupa konsultasi dan advokasi hukum agar keadilan dapat terwujudkan.

“Tentu bukan hanya terkait dengan konflik agraria dalam konteks ini saja, Kami Permahi Babel akan mendermakan ilmu kami pada masyarakat di seluruh Bangka Belitung,” tambahnya.