BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pelarian Ariandi Pramana alias Bom Bom, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) sertifikat tanah transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya berakhir.

Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Selasa (8/8/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Informasi penangkapan mantan pegawai honorer Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, Transmigrasi (DPM Nakertrans) Babar itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi.

Baca Juga  Warga Basel dan Oku Timur Bersekongkol Curi Nmax di Cupat, Uangnya akan Dihabiskan untuk Berfoya-foya