Buronan Kasus Korupsi Sertifikat Tanah Transmigran Desa Jebus Ditangkap di Lampung
“Benar tadi pagi tersangka Ariandi Pramana alias Bom Bom buronan yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang-red) kita telah diamankan. Tersangka diamankan di daerah Pasir Gintung, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung,” ujar Johan seizin Kajari Babar Wawan Kustiawan, Selasa (8/8/2023) petang.
Didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, Johan mengatakan bahwa dalam proses penangkapan, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar. Untuk kemudian dilakukan serah terima tersangka dilakukan di Kantor Kajati Lampung.
“Selanjutnya tersangka dibawa Tim Intelijen Kajati Babel ke Pangkalpinang. Dan saat ini kami sedang dalam perjalanan bersama tersangka menuju ke Pulau Bangka. Besok kemungkinan datang ke Pangkalpinang. Dibawa ke Kejati dulu baru ke Mentok,” ungkapnya.(**/Dev)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.