BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Aktivitas pertambangan bijih timah yang menggunakan ponton selam di daerah Laut Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar) diklaim memiliki legalitas yang jelas secara administrasi.

Pasalnya, aktivitas puluhan unit ponton selam di bawah naungan CV Aldo pada kurun waktu satu bulan terakhir ini memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan PT Timah Tbk. Tetapi, secara teknis pekerjaan, aktivitas itu dapat dikatakan ilegal.

Hal ini dikarenakan aktivitas tambang timah tersebut tidak menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Demikian disampaikan Pengawas Ponton Isap Produksi (Waspip) PT Timah Tbk Fahrizal saat dikonfirmasi pada Selasa (31/10/2023) siang.

Baca Juga  PT Timah Rayakan Hari Ibu Lewat Women In TINS Series: Perempuan Tangguh, Adaptif, dan Berdaya

“Terkait kegiatan penambangan SHP atau Sisa Hasil Pengelolaan di Laut Sawah secara resmi memiliki legalitas. Namun untuk kegiatan penambangan di sana itu memang peralatan penambangannya itu ilegal karena tidak didukung faktor K3,” ujarnya.

Menurut dirinya, pihaknya sudah sering mengingatkan untuk menerapkan K3 pada kegiatan tersebut. Akan tetapi, karena kegiatan penambangan sistem ponton selam kebanyakan hanya sementara dan berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Jadi saat mereka beroperasi di daerah A, mungkin tiga hari ke depan akan pindah lagi. Jadi untuk penekanan K3 itu agak susah. Untuk CV Aldo ini, kami kemarin terbitkan tanggal 1 Oktober sampai 31 Oktober 2023, jadi dia satu bulan,” ungkap dia.

Baca Juga  Timah untuk Merah Putih: Langkah PT Timah Jaga Keberlanjutan di Indonesia

“Satu bulan terakhir ini kita anggap ya percobaan, kalau memang sistem penambangannya itu kondusif dan juga pengamanan CV maksimal, didukung dari panitia masyarakat, itu mungkin diperpanjang lagi satu bulan,” tambah Fahrizal.