JAKARTA, TIMELINES.ID  – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kendati begitu, dalam putusannya MA mengubah hukuman istri Ferdy Sambo ini dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian putusan yang disampaikan MA seperti dikutip dari PMJNews, Selasa (8/8/2023).

Diketahui, Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga  Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Dipenjara 10 Tahun