BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.

Ketentuan ini berlaku mulai Januari 2024 berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Margi Prayitno usai menyerahkan Nota Pertimbangan Teknis (Pertek) Kenaikan Pangkat periode Oktober 2023 kepada Bupati Belitung Timur (Beltim) Burhanudin di ruang kerja Bupati, Selasa (8/8/2023).

“Pemerintah sedang mengadakan reformasi kenaikan pangkat khususnya untuk periode kenaikan pangkat. Dengan perubahan ketentuan ini, periode kenaikan pangkat tahun depan ditetapkan setiap Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, Desember,” ungkap Margi.

Baca Juga  Perpusnas RI akan Gelar Inkubator Literasi di Bangka Selatan

Ia mengatakan ketentuan ini bertujuan untuk percepatan layanan kenaikan pangkat untuk PNS atau para pejabat yang sudah mengabdi pada Negara.

Menurutnya diadakan enam periode ini bukan berarti setiap PNS dapat mengajukan kenaikan pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.