Kejati Resmi Serahkan Tersangka Tipikor Lahan Transmigrasi Jebus ke Kejari Babar, Kerugian Capai Rp5,4 M
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan serah terima tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom sebagai Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Babel kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat (Kejari Babar), Rabu.
Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan menerangkan, Tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom tempat tinggal di Komplek Transmigrasi RT 04 Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat dengan pekerjaan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, PelayananPerizinan Terpadu Satu Pintu Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
“Tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : 05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret 2023,” jelas Fadil.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Bom-bom disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.