“Tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom, merupakan Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Penataan Aset Pelaksanaan Pengembangan Permukiman Transmigrasi di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 5.468.860.000,00,” ungkapnya.

Fadil menambahkan, tersangka tidak koperatif sudah dipanggil secara patut sebagai tersangka tidak datang dan sudah tidak berada di alamat yang selama ini dihuni juga tidak diketahui lagi keberadaannya oleh karena itu Tersangka Ariandi Pramana Alias Bom-Bom dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor : PRINT-02/L.9.13/Fd.1/08/2023 tanggal 04 Agustus 2023 dalam proses pengamanan Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar untuk selanjutnya di bawa oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Babel dan Kejari Babar ke Pangkal Pinang untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya

Baca Juga  Swiss-Belhotel Pangkalpinang Hadirkan “Harvest Harmony Table” — Perpaduan Cita Rasa Prancis dan Indonesia