PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, didampingi Kasubbid P3H2 Poppy Rinafany, Kasubbid Pemajuan HAM Yulizar, Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerja Sama Mulsa Afrianto dan JFU melaksanakan monitoring dan evaluasi survei IPK-IKM dan Indeks Integritas Organisasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat, Rabu (9/8/2023).

Dalam mengawali kegiatan, Poppy Rinafany menyampaikan bahwa dalam rangka upaya pemenuhan capaian pelaksanaan target kinerja Tahun 2023 pada Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (P3H2) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) Survei IPK-IKM dan Indeks Integritas Organisasi TA.2023 ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulaian Bangka Belitung.

Baca Juga  Jelang Akhir Masa Jabatan, Molen Tinggalkan Ikon di Kota Beribu Senyuman

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-03.PR.01.03 Tahun 2022 Tanggal 28 Desember 2022 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023.

“Kanwil diamanahkan untuk melakukan monitoring, evaluasi, memberikan rekomendasi, tindak lanjut dan analisa data serta pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian diutamakan UPT dengan hasil survei online 3AS terdapat nilai unsur terendah/merah/kurang baik, jumlah responden minimal tidak tercapai/rendah, UPT tidak melakukan survei, keterwakilan jenis UPT di Kanwil dan melihat ketersediaan anggaran,” kata Poppy dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Kamis pagi.

Mewakili Kalapas, Kasubbag TU Zarpian menyampaikan survey ini merupakan hal yang penting karena merupakan wujud nilai dari masyarakat terhadap layanan Lapas.

Baca Juga  Antisipasi Tambang Liar di Kawasan Menumbing, Pemkab Babar Rutin Lakukan Monitoring

“Kami berterima kasih terhadap Kantor Wilayah yang telah melakukan pembinaan terhadap Lapas Sungailiat, untuk saat ini hasil survey kami sudah cukup baik tapi akan terus kami maksimalkan,” kata Zarpian.

Hal yang tidak kalah penting disampaikan pula pada kesempatan yang sama yaitu materi keterkaitan antara Survei IPK dan IKM dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Taun 2022 tentang P2HAM oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar.

Ia mengatakan P2HAM bertujuan mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM. Empat tahapan P2HAM yaitu pencanangan, pembangunan, evaluasi dan penilaian.