Harapannya Lapas Kelas IIB Sungailiat dapat segera mengumpulkan data dukung yang diminta sesuai dengan kriteria dan petunjuk pelaksanaan serta melihat timeline pelaksanaan termasuk didalamnya data dukung laporan survei IPK IKM sebelum bulan September.

“Untuk data dukung yang tidak ada tolong tidak memakai surat keterangan namun data dukung yang diperlukan berupa usaha/kegiatan apa saja dalam mencapai data dukung yang diminta tersebut seperti surat koordinasi/kerja sama lintas sektor, permohonan bantuan dan lainnya,” papar Yulizar.

Selanjutnya dalam kesempatan itu, Kadivyankumham menyampaikan ada 10 prinsip yang harus dijalankan dalam pelayanan publik yaitu kejelasan teknis dan administratif, kepastian waktu, keamanan pelayanan, tanggungjawab Pimpinan atau Pejabat, kelengkapan Sarpras, kemudahan akses tempat atau lokasi, akurasi produk layanan, keramahtamahan, suasana lingkungan dan kesederhanaan.

Baca Juga  Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Pemali, Kanit Samapta Polsek Pemali Sampaikan Pesan Kamtibmas

Survei ini sangat penting untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PerMENPANRB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) dan PerMENPANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi pemerintah yang mewajibkan bagi penyelenggara pelayanan untuk melakukan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan.

Dipaparkan pula Nilai rata-rata Survei Periode Januari – Juli 2023 untuk Lapas Kls IIB Sungailiat yaitu IPK = 98,53 (A. Sangat Baik), IKM= 98,69 (A. Sangat Baik), Responden Eksternal = 31 orang, Integritas= 96,33 dan Responden Internal= 48 orang, saran prioritas perbaikan dari responden eksternal dan internal.

Baca Juga  Bazar Ikan Segar Disperkan Bangka Diserbu Emak-emak

Eva mengatakan bahwa baik buruknya pelayanan publik ditentukan berdasarkan dengan persepsi pengguna layanan. Dengan melakukan survei yang benar dan sesuai petunjuk, maka akan diperoleh gambaran tinggi atau rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan layanan publik.

“Semoga Lapas Kelas II B Sungailiat tetap semangat, kompak, berintergritas, berkomitmen dan konsisten tingkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan prima, lakukan yang terbaik sebagai ASN Kemenkumham di UPT Pemasyarakatan,” tutup Eva.