PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti petunjuk arahan (jukrah) Korlantas Polri terkait perubahan materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) C. Kini, pemohon SIM tak akan lagi diuji dengan mengitari angka 8 atau zig-zag.

Paur SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Babel, AKP Ellen Pricilia Caroline, menjelaskan, pihaknya sudah mensosialisasikan jukrah itu kepada satuan lalu lintas polres jajaran.

Menurut dia, sudah ada beberapa satuan penyelanggara administrasi SIM atau (Satpas) yang mengoperasikan uji praktek SIM yang baru tersebut. Namun demikian, masih ada beberapa satpas belum menerapkan karena berkenan terkait dengan lapangan uji SIM tersebut.

“Namun masih ada beberapa satpas yang belum siap, karena terkait lapangan masih mereka siapkan, karena ukuran yang berbeda dari sebelumnya, jadi tidak ada lagi angka 8, tapi diganti,” jelas Ellen, kemarin.

Baca Juga  Ditlantas Polda Babel bagikan Cokelat dan Bunga bagi Pengendara yang Tertib