Restorative Justice, Kasus Pencurian Motor dan TV di Desa Pelangas Berujung Damai
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Polres Bangka Barat melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian televisi dan motor di Desa Pelangas, Kecamatan Simpangteritip melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) lantaran pelapor sepakat berdamai dan siap membayar ganti rugi.
Kapolsek Simpangteritip, Ipda Rendy Kurniawan Basuki mengatakan, kegiatan gelar khusus penghentian penyidikan dalam upaya RJ ini dilakukan pada Rabu (9/8/2023) kemarin di Ruang Rapat Satreskrim Polres Bangka Barat. Dan dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim, Ipda Eko Prasetyo.
“Untuk kedua belah pihak agar dapat melakukan musyawarah atas kejadian pencurian itu dan pelapor bersedia untuk memaafkan pelaku untuk berdamai serta terlapor bersedia ganti rugi atas perbuatan terlapor,” ungkap Ipda Rendy, Sabtu (12/8/2023) siang.
Dia menuturkan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekira jam 17.00 WIB. Saat itu, pelapor sempat mendapat panggilan telepon dari terduga pelaku Parizal namun tak terangkat. Oleh pelapor, ditelepon balik pada saat itu.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.