PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana praktik prostitusi online melalui media sosial pada bulan Juli lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni seorang wanita berinisial Mn alias Ira (28) dan seorang laki-laki berinisial J alias BJ (45).

“Ada dua pelaku yang diamankan. Mereka diamankan di Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, dalam rilisnya kepada media Minggu (13/8) sore.

Keberhasilan pengungkapan ini, diterangkan Jojo berawal dari informasi terkait adanya sebuah akun yang menawarkan jasa prostitusi online via aplikasi Me-Chat yang diterima oleh petugas.

Baca Juga  Tok! Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Babel TA 2024 Disahkan DPRD

Selanjutnya, petugas melakukan patroli siber di jagat maya dan menelusuri sebuah akun yang diketahui menawarkan jasa prostitusi online tersebut.