BANGKA BELITUNG, TIMELINES1.COM – Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus melakukan pendalaman terkait kepemilikan timah 15 ton yang disita dari salah satu gudang penampungan dikawasan Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.

Hal ini disampaikan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra, di Pangkalpinang, Selasa (22/2/2023).
“Namanya barang ditemukan di gudang itu perlu pembuktian itu barang milik siapa, kemudian perlu uji lab, betul gak timah, jadi ada proses, sabar sabar saja,” kata Yan.

Bintang Jenderal Bintang Dua ini menegaskan, jika pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara ini. Semuanya akan terkena dampak jika ditangani secara bermain-main.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi Guru PAI, Kanwil Kemenag Babel Kukuhkan Pengurus Pokjawas, MGMP, dan KKG

“Saya sudah tegaskan kepada pak Dirkrimsus tangani secara profesional, jangan main-main, apa adanya bukti yang ada. Kita tidak bisa merekayasa-rekayasa, tahu sendiri ada obstruction of justice. Kalo orang merekayasa bisa polisi juga kena, jadi tidak ada,” tegas dia.

Lanjut Yan, kasus ini akan diungkapkan secara fakta, tidak bisa menduga-duga siapa pemiliknya atau siapa yang terlibat dalam perkara ini.

“Kalau daya menduga, berarti saya harus membuktikan dugaan saya bahwa saksi barang bukti, jadi sabar saja. Pasti akan jelas semuanya,” jelasnya.

Ia mengakui, berbagai informasi diterimanya seputar penyitaan 15 ton pasir timah ini.

“Banyak orang bilang pak begini begitu, silahkan datang buktikan. Pasti polisi akan proses kalau itu memang sesuai fakta ditemukan di lapangan,” tukasnya.

Baca Juga  Lapas di Babel Diminta Tingkatkan Keamanan, Harun: Jangan Ada Tahanan Kabur!

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan barang bukti diduga pasir timah sebanyak 688 karung dengan berat total sekitar 15 ton di gudang di Jalan Sanfur Desa Kebintik, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (20/2/2023) siang.