Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi mengungkapkan penyitaan pasir timah ini saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Penjabat Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin di sebuah gudang penyimpanan pasir timah, Selasa (14/2/2023) lalu.

“BB pasir timah yang amankan itu, pada saat sidak Pak PJ Gubernur bersama kita. Barang ini temuan di sana (Gudang- red),” ujarnya Selasa (21/2/2023).

Sebelumnya, Barang bukti (BB) yang tiba halaman Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, langsung diturunkan dari dua unit mobil truk dan dipindah ke tempat penyimpanan.

Pemindahan barang bukti tersebut diawasi dan dikawal oleh petugas Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Babel.

“Kemarin, barang bukti sudah kita amankan sekitar 15 ton atau 688 karung,” jelasnya.

Baca Juga  Ipda Lusiana, Anggota Polwan Polda Babel, Penerima Penghargaan Lomba Karya Tulis dari Kapolri

Selain menyita belasan ton pasir timah, Maladi menyebutkan Ditreskrimsus juga telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini.

Bahkan penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejati Babel.
“Itu sudah dilakukan penyidikan. SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Tinggi, kita mulai penyidikan,” imbuh Maladi.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. “Belum ada tersangka, kita masih periksa saksi-saksi dulu untuk kita mengetahui barang dari mana, punya siapa dan sebagainya. Untuk pemilik gudang, sampai sekarang masih kita mintai keterangan berkaitan dengan barang tersebut,” tutupnya.