BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Suratno alias Akon terdakwa kasus penampungan dan pengolahan pasir timah tanpa izin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada sidang putusan yang digelar pada Jumat (11/8/2023) lalu.

Dikutip dari laman sipp.pn-koba.go.id, Akon dibebaskan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Rizal Taufani serta Derit Werdiningsih dan Trema Femula Grafit selaku hakim anggota ini juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.

Selain itu, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Untuk barang bukti yang sebelumnya disita termasuk 688 karung timah dengan berat total kurang lebih 13.558 kg dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga  Simpan Sabu Seberat 12,62 gram, Pemuda Asal Pangkalpinang Diciduk Polisi