BANGKA, TIMELINES.ID -Bhabinkamtibmas, Babinsa dan pihak Pemerintah Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka bersinergi memasang spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan, Senin (14/8/2023).

Spanduk tersebut dipasang di sepanjang Jalan Lintas Timur Desa Air Anyir. Di spanduk yang dipasang tersebut juga dijelaskan bahwa bagi pelaku pembakar hutan terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

“Kegiatan pemasangan spanduk ini merupakan bentuk sinergitas TNI Polri serta pemerintah desa untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo.

Baca Juga  Kunjungan Kerja ke Pulau Belitung, Direksi dan Komisaris PT Timah Tbk Serahkan Santunan ke Masyarakat