BANGKA, TIMELINES.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka melakukan perubahan materi uji praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Perubahan materi ujian ini berlaku di seluruh daerah berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 tahun 2023.

Plt Kasat Lantas Polres Bangka, Iptu Kardonetso Siagian menjelaskan maksud dari perubahan tersebut berguna untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan SIM C. Adanya perubahan materi tersebut bukan berarti menghilangkan esensi ujian praktik SIM C.

“Tidak ada materi zigzag atau slalom test, uji membentuk angka delapan diganti dengan uji membentuk lintasan S,” ujar Iptu Kardonetso kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Selain perubahan lintasan, dia menambahkan, turut dilakukan perubahan terhadap ukuran lintasan yang diperlebar semula 1,5 kali lebar kendaraan kini ditambah jadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Baca Juga  Tim Orion Satnarkoba Polres Bangka Tangkap Pengedar 28 Gram Sabu di Belinyu